JAKARTA, iNews.id - Agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, mobil mewah akan dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite. Untuk kriteria mobil mewah yang tidak boleh mengisi BBM Pertalite nantinya akan diatur oleh pemerintah.
Terkait jenis mobil mewah yang nantinya dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang diusulkan.
"(Jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai nonsubsidi," ujar Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden.
Editor : Arbi Anugrah