Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Hari Buruh di Banyumas, Dicanangkan ASN Peduli Pekerja Rentan
Advertisement . Scroll to see content

ASN Dilarang Ambil Cuti Pekan Depan, Ada Apa?

Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:07 WIB
  • author Dita Angga Rusiana
ASN Dilarang Ambil Cuti Pekan Depan, Ada Apa?
ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti pada pekan depan.(Foto: Setkab/Ilustrasi)

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut