Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Hari Buruh di Banyumas, Dicanangkan ASN Peduli Pekerja Rentan
Advertisement . Scroll to see content

ASN Dilarang Ambil Cuti Pekan Depan, Ada Apa?

Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:07 WIB
  • author Dita Angga Rusiana
ASN Dilarang Ambil Cuti Pekan Depan, Ada Apa?
ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti pada pekan depan.(Foto: Setkab/Ilustrasi)

Namun cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut