get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banyumas Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

ASN Dilarang Ambil Cuti Pekan Depan, Ada Apa?

Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:07 WIB
header img
ASN atau Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti pada pekan depan.(Foto: Setkab/Ilustrasi)

Namun cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut