JAKARTA,iNews.id - Mama muda Resta berusia 33 tahun sedang mengurus akta cerai pada Jumat (15/10/2021). Resta pun senang karena mendapatkan kemudahan melalui aplikasi yang disediakan PTSP online di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Saat ini PA Jakarta Barat memang melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online agar warga muda terlayani.
Sebelumnya, dia sempat mengajukan gugat cerai sebulan lalu.
"Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).
Resta mengatakan, mengetahui aplikasi tersebut dari salah petugas di PA Jakbar. Dia pun mengikuti instruksi petugas untuk mendaftarkan perceraian melalui aplikasi tersebut dengan mengunduh terlebih dahulu melalui website.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta