JAKARTA, iNews.id - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta kembali disalurkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Bantuan tersebut merupakan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) yang masuk dalam Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Maka itu berikut fakta mengenai BT-PKLW yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/10/2021).
1. Target 1 Juta PKL dan Pemilik Warung
Dalam waktu hingga akhir tahun 2021 nanti pemerintah menargetkan BT-PKLW diterima oleh 1 juta PKL dan pemilik warung.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, hari ini sudah sebanyak 240 ribu PKL dan PW yang sudah menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak ± 240 ribu atau 24% dari total target penyaluran," kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
2. Disalurkan oleh TNI dan POLRI
Airlangga menjelaskan, mekanismenya selama ini yaitu petugas Polri dan TNI akan terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
"Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” jelasnya.
3. Libatkan Asosiasi Pedagang
Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang. Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.
"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
4. Syarat dan Kriteria
Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, antara lain:
1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Editor : EldeJoyosemito