KURBAN saat Hari Raya Idul Adha lebih afdol di kampung halaman atau perantauan? Nah terkait ibadah menyembelih hewan kurban lantas merujuk pada fatwa Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi era Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ia menetapkan:
"Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetap saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain, itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya." (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Kemudian merujuk pada buku 'Fikih Kurban Praktis' terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban dan hukumnya diperbolehkan juga sah.
Sementara itu dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya juga diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini, serta diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.
Kedua praktik atau pelaksanaan kurban tersebut tidak termasuk golongan naqlu al-udlhiyyah (pemindahan daging kurban dari daerah penyembelihan ke daerah lain, misal tetangga desa) yang hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta