get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pesawat yang Ditumpangi Kunto Aji Diduga Alami Kebocoran Tangki: Alhamdulillah Masih Ada Umur

Garuda Semakin di Ujung Tanduk Setelah Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:49 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap PT Garuda Indonesia.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.

Maskapai penerbangan pelat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut