get app
inews
Aa Read Next : Ini Alasan KPU Banyumas Belum Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024

Almas Gugat Gibran, Begini Kronologi Persoalannya

Kamis, 01 Februari 2024 | 21:44 WIB
header img
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menghadapi gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menghadapi gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Gugatan tersebut diajukan karena Gibran tidak menyampaikan ucapan terima kasih setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90 PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah menggunakan hasil judicial review terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju, asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024).

Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukum Almas pada Kamis (1/2/2024), disebutkan bahwa Gibran memanfaatkan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto, yang diumumkan secara publik pada tanggal 22 Oktober 2023.

Almas Tsaqibbirru merasa bahwa usahanya tidak dihargai oleh Gibran. Meskipun Almas hanya menerima tawaran beasiswa sebagai penghargaan dari universitas tempatnya belajar, karena tidak ada ucapan terima kasih, Almas menduga Gibran melakukan wanprestasi.

Sebagai penggugat, Almas harus mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar honor advokat saat melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Almas mengajukan gugatan agar Gibran membayar ganti rugi sejumlah Rp10 juta dengan klasifikasi perkara sebagai wanprestasi.

Dalam gugatan pertama, status perkara tersebut telah memasuki pemberitahuan putusan dengan waktu proses 9 hari. Gugatan kedua dengan klasifikasi perkara yang sama juga teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Status perkara gugatan kedua adalah sidang pertama dengan waktu proses 2 hari. Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta dalam gugatan pertama.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa surat gugatan Almas mencantumkan beberapa alasan pengajuan gugatan terhadap Gibran. Almas menyoroti perannya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun yang akhirnya dikabulkan. Sehingga, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut