Terkait penggunaan handphone di SPBU, Irto menambahkan bahwa hal ini diperbolehkan selama mengikuti aturan keselamatan yang berlaku di SPBU.
"Penggunaan handphone di area SPBU hanya dilakukan untuk scan QR Code maupun transaksi non tunai, dengan jarak 1,5 meter dari area dispenser pengisian BBM, atau di area bongkar muat mobil tangki. Hal yang dilarang adalah menggunakan handphone di SPBU saat mengisi BBM untuk kegiatan komunikasi telepon," jelasnya.
Sementara menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, untuk kejadian di Kebumen terjadi karena percikan api. Percikan muncul akibat mesin kendaraan tidak dimatikan ketika pengisian BBM.
"Kejadian di Kebumen terjadinya akibat percikan api dari mesin mobil yang dihidupkan saat pengisian BBM Pertalite pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 19.22 WIB. Kejadian di SPBU 44.543.04 Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen. Kami mengimbau konsumen mematikan mesin kendaraan saat pengisian BBM di SPBU," jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat mengakses infomasi resmi mengenai program dan layanan Pertamina, masyarakat dapat membuka saluran komunikasi resmi di www.pertamina.com, www.pertaminapatraniaga.com, www.mypertamina.id, serta akun media sosial @pertamina, @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Editor : Arbi Anugrah