Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Anak Laki-Laki Islami Berawal X, Nomor 6 Perpaduan yang Pas
Advertisement . Scroll to see content

Soal Nama Anak, Siapa yang Berhak Memberi Ibu atau Ayah?

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:19 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Soal Nama Anak, Siapa yang Berhak Memberi Ibu atau Ayah?
Nama anak disematkan tak lama setelah lahir. Foto: Shutterstock

Allah bercerita dalam Al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. "Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata:

“Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam." (QS. Ali Imran: 36).

Sementara Imam as-Sa’di mengatakan, "Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan." (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128).

Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut