Soal Nama Anak, Siapa yang Berhak Memberi Ibu atau Ayah?
Rabu, 13 Juli 2022 | 20:19 WIB
Melansir laman Konsultasisyariah, Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan,
"Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil." (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118).
Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga 'perang' hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta