get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu-ibu Bernyanyi dengan Suara Kencang di Kereta Api Penumpang Lain Terganggu 

Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Begini Isinya!

Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:30 WIB
header img
Update Persyaratan Naik KAI Mulai 17 Juli 2022. Foto: Instagram @kai121_

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sesuai dengan SE No. 72 Tahun 2022 oleh Kementrian Perhubungan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melayangkan beberapa persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Persyaratan terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan naik KA antar kota dan naik KA lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi.

Berikut update persyaratan yang ditetapkan bagi penumpang KA antar kota, dilansir dari akun instagram @kai121_ :
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut