Logo Network
Network

BLT atau BSU Untuk Pekerja Bakal Cair Juni atau Juli? Ini Faktanya

Tim iNews.id
.
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:37 WIB
BLT atau BSU Untuk Pekerja Bakal Cair Juni atau Juli? Ini Faktanya
Ilustrasi BLT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah berencana mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT pekerja. Namun, sampai sekarang BLT melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum dapat dipastikan cairnya. Ada kemungkinan BLT pekerja kemungkinan cair pada Juni atau Juli.

Sampai sekarang BSU atau BLT subsidi gaji sudah ditunggu pencairannya oleh para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Sebab, hingga kini masih banyak pekerja yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bahkan, para pekerja yang terdampak covid ini juga belum menerima BLT Subsidi gaji.

Berikut fakta-fakta terkait dengan pencairan BLT pekerja atau BSU

1. BLT subsidi gaji akan cair mulai Juni atau Juli 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menargetkan bahwa pencairan BLT akan dilaksanakan pada Juni 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam mengelola anggaran tersebut.

"Nanti setelah lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah.

2. Pencairan BLT subsidi gaji terlalu lama, ada apa?

Menurut pengamat IT Heru Sutadi, lambatnya pencairan BLT subsidi gaji karena terkendala data data penerima. Masalah krusial ini membuat Pemerintah belum berani pasang target pencairan.

"Data yang valid menurutnya menjadi kendala besar di negeri ini. Selain data berbeda antar lembaga, kualitas data juga tidak valid. Karena data lama yang tidak diupdate atau bukan dari sumber langsung," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta.

3. Program Satu Data disinyalir bisa jadi solusi perbaikan pendataan

Menurut Heru, ini menjadi alasan pemerintah perlu segera merealisasikan program satu data. "Kondisi sekarang ini membuat, kebijakan satu data perlu segera direalisasikan," ujarnya. 

Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menginginkan agar pemerintah bisa melakukan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Dengan harapan tidak akan terjadi perdebatan mengenai perbedaan data antar instansi pemerintah.

4. Data pekerja terdampak Covid-19 tidak terekam dengan baik

Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan, salah satu kelemahan Pemerintah memang dalam penyediaan data dasar masyarakat terdampak covid-19. Terbukti data masyarakat tidak terekam dengan baik. Salah satu contohnya adalah perbedaan data Kemenaker dengan BPS yang perbedaan datanya cukup jauh soal data tenaga kerja yang terdampak covid-19.

"Dampaknya krusial karena penerima BLT gaji ini sebenarnya diperuntukkan kepada masyarakat dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan. Kalau tidak salah pendaftarannya pun dari kantor setelah itu diverifikasi oleh tim Kemnaker," ujar Huda.

5. Dampaknya, data BLT subsidi gaji tidak jelas kevalidannya

Lebih lanjut dia mempertanyakan siapa yang akan menjamin data-data Pemerintah selama ini valid? Lantas bagaimana nasib pekerja di sektor informal UMKM.

"Maka tidak ayal lagi data BLT gaji menjadi amburadul dan tidak jelas kevalidannya. Kalau valid, kenapa harus molor sampai setahun begini," tegas Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda.

6. Keputusan Pencairan BLT Gaji Tunggu Sri Mulyani

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu. 

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ujarnya.

7. Kemnaker Ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.