Kritik Sigit tersebut kemudian direspons oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Melalui akun Twitter @ninoaditomo, Anindito menyampaikan pihaknya sedang merevisi kekeliruan isi buku tersebut.
"Terima kasih atas masukannya. Tim Pusat Perbukuan Kemendikbudristek sedang melakukan revisi atas kekeliruan ini. Edisi revisi akan segera kami publikasikan," tulisnya.
Kemendikbudristek juga mengakui kekeliruan isi buku terkait ajaran agama Katolik dan Kristen Protestan dalam buku panduan untuk murid SMP Kelas VII itu. Tindak lanjutnya, Kemendikbudristek sudah menghentikan proses pencetakan versi lama.
"Untuk versi cetak kami sudah menghentikan proses pencetakan versi lama, dan pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi. Kami juga akan segera mengedarkan suplemen perbaikannya bagi yang sudah menerima buku."
"Buku yang saat ini beredar dengan format elektronik tengah kami tarik dan akan segera kami ganti dengan edisi revisi."
Kemendikbudristek juga menjelaskan, dalam proses melakukan perbaikan, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek akan melibatkan pakar dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
"Terkait konten di dalam buku mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek tengah mengkaji dan menindaklanjuti dengan memperbaiki sesuai masukan, khususnya mengenai penjelasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik."
Editor : Arbi Anugrah