Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Korupsi Proyek Jalur Ganda
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan

Rabu, 27 Juli 2022 | 07:22 WIB
  • author Elde Joyosemito
Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan
Korupsi miliaran dengar vonis 8 tahun langsung pingsan. (Foto Istimewa)

PURWOKERTO,iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, Ikasti Olie Yulianti, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas selama 8 tahun penjara. 

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa yang berada di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas langsung pingsan tas vonis tersebut. 

Dalam sidang tindak pidana korupsi, terdakwa merugikan negara Rp1,9 miliar

Persidangan berlangsung pada Selasa (26/7/2022). Sidang yang digelar secara dalam jaringan (daring) dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Saptono anggota Arkani dan Margono.

Tidak hanya satu terdakwa saja. Tetapi ada terdakwa lainnya Panca Bayu Putra yang divonis 5 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Enggar, Aris, dan Dili yakni 8 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut