get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Minta kepada Hakim agar Terdakwa Tetap Ditahan

Korupsi Miliaran, Dengar Vonis 8 Tahun Langsung Pingsan

Rabu, 27 Juli 2022 | 07:22 WIB
header img
Korupsi miliaran dengar vonis 8 tahun langsung pingsan. (Foto Istimewa)

PURWOKERTO,iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, Ikasti Olie Yulianti, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas selama 8 tahun penjara. 

Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa yang berada di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas langsung pingsan tas vonis tersebut. 

Dalam sidang tindak pidana korupsi, terdakwa merugikan negara Rp1,9 miliar

Persidangan berlangsung pada Selasa (26/7/2022). Sidang yang digelar secara dalam jaringan (daring) dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Saptono anggota Arkani dan Margono.

Tidak hanya satu terdakwa saja. Tetapi ada terdakwa lainnya Panca Bayu Putra yang divonis 5 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Enggar, Aris, dan Dili yakni 8 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut