PURWOKERTO,iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, Ikasti Olie Yulianti, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas selama 8 tahun penjara.
Sidang berlangsung secara daring. Terdakwa yang berada di ruangan Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas langsung pingsan tas vonis tersebut.
Dalam sidang tindak pidana korupsi, terdakwa merugikan negara Rp1,9 miliar
Persidangan berlangsung pada Selasa (26/7/2022). Sidang yang digelar secara dalam jaringan (daring) dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Saptono anggota Arkani dan Margono.
Tidak hanya satu terdakwa saja. Tetapi ada terdakwa lainnya Panca Bayu Putra yang divonis 5 tahun 6 bulan.
Putusan majelis hakim itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Enggar, Aris, dan Dili yakni 8 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : EldeJoyosemito