Ahmad juga menjelaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, namun harus bersifat prosedural.
"Meski langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Maka dari itu, penegakan hukum harus tegas tapi tidak dengan cara melanggar hukum," jelasnya.
Irjen Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang dapat mengungkap sejumlah kasus di wilayah Jawa Tengah, sehingga dapat menjawab keresahan publik. Apresiasi tersebut juga diberikan terhadap penerapan ETLE sebagai sarana penegakan hukum lewat pemanfaatan teknologi oleh jajaran lalu lintas.
"Penerapan ETLE ini amat bermanfaat, karena tidak hanya mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas, namun didukung oleh bukti-bukti pelanggaran yang terekam lewat sarana teknologi. Atas penerapan ETLE yang sudah berjalan baik di Jateng ini, saya memberikan apresiasi," ujarnya.
Editor : Pepih Nurlelis