get app
inews
Aa Read Next : Pulang Lebih Cepat Selama Ramadhan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas

Kakek Pensiunan PNS Pegang Alat Vital 3 Anak Perempuan di Bawah Umur Dicokok

Jum'at, 05 November 2021 | 16:41 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan.(Foto: Dok iNews.id)

Aksi pelaku sendiri terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Ditambah adalah korban yang bercerita kepada orangtuanya telah dicabuli pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 rupiah,” tukasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut