Kakek Pensiunan PNS Pegang Alat Vital 3 Anak Perempuan di Bawah Umur Dicokok
Jum'at, 05 November 2021 | 16:41 WIB
Aksi pelaku sendiri terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Ditambah adalah korban yang bercerita kepada orangtuanya telah dicabuli pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 rupiah,” tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta