"Yang bersangkutan menulis dari awal, bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,”katanya.
Dari tulisan Bharada E, tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Setelah itu, Bareskrim menindaklanjuti keterangan Bharada E. "Maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka mempunyai peran masing-masing.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Lalu RR yang turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh penembakan dan kemudian membuat skenario.
Editor : EldeJoyosemito