get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Penganiaya Ojol di SPBU Majapahit Semarang Tewas Dikeroyok

Tarif Ojek Online Naik, Ketua Komisi V DPR: Tingkatkan Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:55 WIB
header img
Ojek Online mengalami kenaikan tarif. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Layanan ojek online (Ojol) mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan dari adanya kebijakan tersebut supaya dapat mendorong perusahaan aplikasi dalam meningkatkan standar pelayanan.

“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” ujar Lasarus di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kenaikan biaya tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2022 dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.

Komponen biaya tersebut terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut