JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Layanan ojek online (Ojol) mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan dari adanya kebijakan tersebut supaya dapat mendorong perusahaan aplikasi dalam meningkatkan standar pelayanan.
“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” ujar Lasarus di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Kenaikan biaya tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2022 dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.
Komponen biaya tersebut terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Editor : Pepih Nurlelis