get app
inews
Aa Read Next : Heboh Harta Warisan Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Jumlahnya Segini

Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jadi Tersangka 

Rabu, 10 November 2021 | 17:54 WIB
header img
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), atau Tubagus Joddy telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ferdiansyah. (Foto : Ist).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), atau Tubagus Joddy menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ferdiansyah di Tol Jombang. Namun demikian, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka pada Tubagus Joddy dari sebelumnya berstatus saksi.

Status hukum ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang saat membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran, saat ditemui awak media, pada Rabu (10/11/2021).

Penyidik Polda Jawa (Jatim) sebelumnya telah memeriksa Joddy. Tapi, mereka masih menunggu gelar perkara untuk mengambil kesimpulan akhir atas kecelakaan maut di Tol Jombang tersebut.

"Kami akan laksanakan tugas sebaik-baiknya. Semua informasi, seperti yang ada di media sosial, tetap akan kami dalami. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman," Senin (8/11/2021). 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kondisi Joddy terus membaik, namun masih mengalami trauma. Hal inilah yang sedikit banyak menghambat dari proses penyidikan. 

"Kondisi driver stabil dan sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dia (Joddy) diawasi penyidik," katanya. 

Tubagus Joddy sebelumnya diketahui ternyata sempat bermain handphone saat menyetir mobil Pajero, sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (6/11/2021).

Atas pengakuan itu, Penyidik Laka menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik. 

Dari pemeriksaan sementara Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. "Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Pada kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut