get app
inews
Aa Read Next : Joddy Sopir Vanessa Jadi Tersangka, Kejari Jombang Siapkan 3 Jaksa

Breaking News: Polisi Tahan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel

Kamis, 11 November 2021 | 14:40 WIB
header img
Tubagus Joddy

SURABAYA, iNews.id - Polres Jombang resmi menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka. Kini dia mendekam di ruang tahanan Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia

Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut