get app
inews
Aa Text
Read Next : Lomba Tebak Istri di dalam Sarung, Kalau Salah Bisa Perang Dunia Ketiga!

Suami Pecat Istri Karena Kepergok Belanjakan Layanan Porno Rp9,5 Juta

Kamis, 11 November 2021 | 10:04 WIB
header img
Nicole Ramsay, wanita Inggris yang menggugat mantan suaminya di pengadilan karena memecatnya setelah memergoki sang mantan suami belanja layanan porno. Foto/Facebook

LONDON, iNews.id - Seorang suami pemilik perusahaan perkebunan di Inggris memecat istrinya yang sedang hamil anak keempat. Musababnya, dia tak terima sang istri memergokinya telah menghabiskan £500 (Rp9,5 juta) untuk layanan porno.

Masalah itu membuat mereka sepakat berpisah. Namun, sang mantan istri berhasil memenangkan gugatan £15.000 (Rp287,1 juta) di pengadilan terhadap mantan pasangannya tersebut.

Nicole Ramsay (33) awalnya sedang bekerja untuk perusahaan suaminya, Stephen Ramsay, ketika sang suami dikonfrontasi karena menghabiskan ratusan poundsterling untuk layanan online berperingkat X.

Stephen merespons dengan memecat istrinya, seorang konsultan keuangan, yang sedang hamil anak keempat pasangan tersebut pada saat itu.

Nicole sekarang telah berhasil menggugat mantannya atas tuduhan diskriminasi pernikahan dan memenangkan lebih dari £15.000 sebagai kompensasi.

Pengadilan di London Timur mendengar kesaksikan bahwa Nicole mulai bekerja untuk bisnis perawatan rumput suaminya di Southend-on-Sea, Essex, sebagai manajer administrasi dan sekretaris perusahaan pada Agustus 2015.

Pada September 2019, ketika dia hamil 31 minggu, Nicole menanyai suaminya tentang tiga kwitansi senilai £539,97 untuk layanan hiburan dewasa online dalam waktu 23 jam.

Tetapi keesokan harinya, Nicole bangun dan menemukan suaminya telah mengambil kunci rumah dan mengirim pesan teks dan pesan WhatsApp "penuh pelecehan".

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut