get app
inews
Aa Read Next : Heboh Harta Warisan Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Jumlahnya Segini

Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jadi Tersangka 

Rabu, 10 November 2021 | 17:54 WIB
header img
Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), atau Tubagus Joddy telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ferdiansyah. (Foto : Ist).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), atau Tubagus Joddy menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ferdiansyah di Tol Jombang. Namun demikian, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka pada Tubagus Joddy dari sebelumnya berstatus saksi.

Status hukum ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang saat membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran, saat ditemui awak media, pada Rabu (10/11/2021).

Penyidik Polda Jawa (Jatim) sebelumnya telah memeriksa Joddy. Tapi, mereka masih menunggu gelar perkara untuk mengambil kesimpulan akhir atas kecelakaan maut di Tol Jombang tersebut.

"Kami akan laksanakan tugas sebaik-baiknya. Semua informasi, seperti yang ada di media sosial, tetap akan kami dalami. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman," Senin (8/11/2021). 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kondisi Joddy terus membaik, namun masih mengalami trauma. Hal inilah yang sedikit banyak menghambat dari proses penyidikan. 

"Kondisi driver stabil dan sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dia (Joddy) diawasi penyidik," katanya. 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut