get app
inews
Aa Read Next : Akhir Kisah Cinta Pernikahan Beda Usia 55 Tahun, Selamet Setia Rawat Nenek Rohaya Hingga Meninggal

Shighat Taklik dalam Proses Pernikahan Diucapkan Pengantin Pria, Bertujuan untuk Hal Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:31 WIB
header img
Apa arti shighat taklik talak dibaca  pengantin pria setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah sebagai suami. Foto: Ilustrasi/Dok

Kedua, karena suami melanggar syarat yang disepakati sebelum akad atau ketika akad.

Misalnya, sang istri mengajukan syarat agar selama nikah, suami tidak poligami. Dan suami menyetujui syarat ini. Ternyata di perjalanan pernikahan, suami melanggar syarat ini. Maka istri berhak untuk mengajukan gugat cerai.

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan macam-macam syarat yang diajukan ketika menikah. Diantara yang beliau sebutkan, 

الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة : أحدها : ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي الله عنهم

“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh (membatalkan nikah). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7/448). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut