get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebumen Half Marathon 2024, Daop 5 Purwokerto Kasih Diskon Tiket KA 10%, Ini Syaratnya

Ritual Tradisi Cowongan, Upacara Memanggil Hujan di Banyumas

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:20 WIB
header img
Ritual tradisi Cowongan oleh masyarakat Banyumas. Foto: Screenshot Video Instagram @ir_achmadhusein

5. Dilanjut pembacaan mantra-mantra dari para leluhur untuk memanggil bidadari yang dipandu dan diiringi oleh para punggawa. Selain itu, juga muncul rombongan yang menandakan sebagai penghuni alam gaib atas kejadian kemarau panjang. Diceritakan dalam pertunjukkan, para penghuni alam gaib mengusulkan kepada sang dewa untuk segera menurunkan air hujan agar tugas mereka mengganggu manusia dapat berjalan. Karena apabila manusia kekurangan air, musnalah mereka di bumi ini. 
6. Kehadiran alam gaib, bidadari, manusia, dan macam bentuk makhluk hidup lainnya memberikan nilai bahwa hidup saling berdampingan.
7. Setelah itu, turunlah hujan yang digambarkan dengan sorak dan kegembiraan para warga menyambut tumbuhnya tanaman bagi kehidupan keturunan selanjutnya. Maka dari itu, ritual tersebut menjadikan tanda syukur para petani dengan adanya air hujan. 

Arti mantra yang dicakan Titut dalam pertunjukkan tersebut merupakan nilai kasih sayang. Mantra tersebut menandakan adanya kasih sayang antar sesama, alam, dan Tuhan. Hal ini merupakan sebuah komunikasi luar biasa, karena petani sangat dekat dengan alam dan Sang Pencipta.

Sedangkan menurut Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein, menjelaskan dengan adanya ritual tradisi Cowongan ini dapat melestarikan kebudayaan dan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat.

"Cowongan adalah ritual tradisional masyarakat Banyumas dalam rangka memanggil hujan. Adanya acara ini untuk melestarikan kembali agar tidak punah, karena dalam acara ini bukan saja masalah hasil, namun juga agar masyarakt guyub rukun serta mampu mengembangkan ekonomi," ujarnya.

Achmad juga menambahkan, bahwa acara cowongan sudah dipatenkan secara hak cipta komunal.

"Acara Cowongan ini juga sudah dipatenkan dan memiliki hak cipta komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut