ONANI atau masturbasi yakni memaksa sperma keluar bagaimana Islam memandangnya apakah hal seperti itu tegas sebagai perbuatan haram yang dilarang dilakukan ataukah ada padangan lain seperti makruh?
Remaja dalam pergaulan sehari-hari tidak peduli dengan norma dan aturan agama atau pasangan suami istri yang hidup berjauhan karena alasan berjauhan, maka potesial melakukan onani sebagai solusi. Solusi melepaskan dan memuaskan hasrat seksualnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan sebelum pembahasan lebih jauh maka kenali dulu istilah “الاستمناء” (Al istimnaa).
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya. Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Sementara wasilah (perantara) Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan.
Dikutip dari laman Rumasyo, Kamis (18/11/2021) disebutkan pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan. Sementar hukum onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta