Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.
"Modus para tersangka yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : EldeJoyosemito