get app
inews
Aa Read Next : Diduga Tilep Uang Setoran untuk Judi Online, Karyawan Ditahan

Kecanduan Judi Slot, Pegawai Toko Gelapkan Emas Murni Senilai Rp1 Miliar

Selasa, 13 September 2022 | 14:07 WIB
header img
Ilustrasi kecanduan judi slot, pria asal Aceh nekat gelapkan emas murni senilai Rp 1 miliar.( Foto : Istimewa)

ACEH TENGAH, iNewsPurwokerto.id - Gegara kecanduan main judi slot, pria asal Aceh nekat gelapkan emas murni senilai Rp 1 miliar. Pria berinisial MK (27) kini telah di amankan dan ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.

"Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan emas murni tersebut kurang lebih senilai Rp1 miliar untuk bermain judi online jenis slot," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim, Selasa (13/9/2022).

Dia menjelaskan, pelaku menggelapkan emas hampir seluruh toko emas yang dikelolanya. Selain untuk deposit judi slot, uang hasil penggelapan emas tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor.

"Sebagian uang penjualan emas murni ini juga dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor," kata Iptu Ibrahim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru. Toko itu berada di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.

Sementara pemiliknya adalah FS (41) warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban FS, kata dia, menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta.

Lanjutnya sejak Februari 2022 tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut untuk modal bermain judi slot.

Bahkan dia mulai berani mengambil sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon demi modalnya bermain judi online.

"Kemudian pada 14 Agustus 2022 tersangka MK mengambil semua emas di toko sebarat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar utang," kata Iptu Ibrahim.

Dalam kasus ini pemilik toko emas yakni FS disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut