get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banyumas Terima Penghargaan Kehumasan Terbaik dari Bawaslu RI

Bawaslu Banyumas Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat Lengkapnya

Kamis, 15 September 2022 | 16:19 WIB
header img
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Banyumas M Rifan Muhajirin. (Foto Dok Bawaslu)

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan pemilu dan berspektif keadilan gender;
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
9. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah apabila terpilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Ridan seluruh dokumen bisa langsung dimasukkan ke Kantor Bawaslu Banyumas. “Dokumen persyaratan dapat diambil di kantor Bawaslu Banyumas atau bisa langsung diunduh di website Bawaslu Banyumas,”tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut