get app
inews
Aa Read Next : Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Resmi Gantikan Husein-Sadewo, Ini Pesan Pj Gubernur Jateng

PT GCG Nyatakan Putusan Kasasi MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Ada

Minggu, 18 September 2022 | 18:04 WIB
header img
Pengacara PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - PT Graha Cipta Guna (GCG) menegaskan bahwa belum ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan sengketa Kebondalem. Sebab, kalau sudah ada PT GCG akan dikasih pemberitahuan secara resmi. 

Pengacara PT GCG Agoes Djatmiko menyatakan kalau putusan MA turun, maka yang pertama akan diberi pemberitahuan adalah pihak terkait, dalam hal ini penggugat dan tergugat, yaitu Pemkab Banyumas dan PT GCG. 

“Pemberitahuan akan disampaikan oleh PN Purwokerto, tempat pertama gugatan diajukan dan petugas PN akan memberitahu kepada kedua belah pihak,”katanya pada Minggu (18/9/2022).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai hari ini putusan tersebut belum turun. “Ada dua kasasi yang saat ini masih berproses di MA yaitu kasasi yang diajukan PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas,”ungkapnya.

Sebelumnya Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terakait eksekusi lahan, pasca turunnya keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun gugatan yang menyertakan alasan kekhilafan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021. Kemudian pemkab mengajukan kasasi ke MA.

“Saya tekankan di sini, gugatan pemkab ke PN Purwokerto ditolak, karena dalam pemberitaan yang beredar mendahului putusan MA, diberitakan gugatan diterima,”kata Agoes.

Sebelumnya beredar berita terkait turunnya putusan MA dalam kasasi yang diajukan Bupati Banyumas. Terlebih lagi, Bupati Banyumas memberikan tanggapan atas berita hoaks tersebut.

“Kebondalem ini cukup sensitif karena sudah berlangsung puluhan tahun dan belum tuntas juga, jadi kita berharap kepada pemkab, ayo bersama-sama ciptakan kondisi yang kondusif selama menunggu putusan dari MA,”kata Agoes.

Sementara Direktur PT GCG Yohanes Widiana mengatakan ada dua hal yang sangat disayangkan pihaknya selaku tergugat dalam kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas untuk kasus Kebondalem.

Dia menyayangkan beredarnya berita yang diangkat media online tanggal 14 September 2022 dengan judul, “Bupati Banyumas Kalah Lawan Pengusaha di MA soal Kasus Lahan Eks Terminal”. 

Padahal sampai Minggu (18/9/2022) putusan MA belum turun. Pihaknya sudah melakukan pengecekan melalui pengacaranya ke PN Purwokerto serta ke website MA dan belum tertera turunnya keputusan kasasi tersebut.

Selain itu, beberapa keterangan terkait kasus Kebondalem dalam berita juga salah, dimana disebutkan gugatan bupati ke PN Purwokerto diterima, padahal gugatan tersebut ditolak, kemudian Pemkab banding dan mengajukan kasasi ke MA.

Yohanes juga menyesalkan Bupati Banyumas yang menanggapi berita tersebut, padahal jelas bupati belum membaca putusan karena memang putusan belum turun.

Hendaknya, bupati bisa bersikap lebih berhati-hati dan bijak, terlebih lagi menyangkut kasus yang cukup sensitif. Sebab, dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di masyarakat.

Dampak dari pemberitaan ini dikhawatirkan akan terbentuk opini tentang kemenangan PT GCG dan kerugian yang harus dibayarkan Pemkab Banyumas. 

Jika nantinya turun putusan yang sesungguhnya dan isinya ada perbedaan dengan berita yang sekarang beredar luas, dikhawatirkan akan timbul gejolak.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut