get app
inews
Aa
Read Next : Kejagung Tangani Dugaan Korupsi di Kominfo, Prof Hibnu: Kita Dukung Pengusutan 

Buron Bertahun-tahun, Akhirnya Adelin Lis Tertangkap, Ini Rekam Jejaknya

Kamis, 17 Juni 2021 | 06:51 WIB
header img
Adelin Lis. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menangkap buronan kelas kakap Adelin Lis di Singapura. Saat ini dia akan dibawa ke Indonesia.  

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia.

Dia membenarkan informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,"katanya.

Buronan kakap Kejagung dalam kasus pembalakan liar hutanAdelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$ 14 ribu pada 9 Juni 2021 silam.

Dari informasi yang didapatkan, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis kayu yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI.

Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.

Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.

Nama Adelin Lis dari situs Kejaksaan Negeri Medan disebutkan beralamat di Jalan Hang Jebat Nomor 6 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ia diketahui sebagai Direktur Keuangan/ Umum PT. Keang Nam Development Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut