Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 22 Perlintasan Kereta Api di Daop 5 Diperkuat 79 Petugas Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 29 September 2022 | 13:43 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kasus Penipuan Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta (berbaju batik) 7 tahun 6 bulan penjara. (Foto Dok )

Sementara penasihat hukum korban dari Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto, Arif Budi Cahyono yang ditemui terpisah mengatakan terdakwa Ben dituntut 7 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur tindakan pidana. 

“Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan lima dakwaan yang unsur hukumnya semua telah terpenuhi,”kata Arif.

Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan  yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut