MALANG, iNewsPurwokerto.id - Mabes Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah panitia dan petugas keamanan di lapangan.
Enam tersangka yang ditetapkan memiliki peran masing-masing, sehingga dinilai ikut andil dalam terjadinya Teragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan karena keenam pelaku memiliki peran dan tanggungjawab sehingga terjadi kealpaan. Mereka adalah
1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukit
Dia bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022) malam.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Harris
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Harris dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,”kata Kapolri.
3. Security Officer Suko Sutrisno
Selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Dia dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,”ujar Kapolri.
4. Wahyu Setyo
Dia berperan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim H
H merupakan perwira yang bertugas di lapangan dan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
"Kemudian H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ungkapnya.
6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidiq Achmadi
Selaku Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri mengatakan bahwa kepolisian terus bekerja mendalami serta meminta keterangan dari para saksi kejadian.
"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," katanya.
Tim masih bekerja, apakah nanti ada penambahan tersangka dan pelaku pelanggar etik.
Artikel ini telah tayang dengan judul Peran 6 Tersangka saat Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Gerbang
Editor : EldeJoyosemito