Ibnu Taimiyah berpendapat,
ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته ، .. فإن تنازعا فينبغي أن يفرضه الحاكم كالنفقة وكوطئه إذا زاد
“Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.” (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246).
Adapun jika suami bepergian karena tujuan yang disyari’atkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri. Kalau kepergian suami demi kemaslahatan kaum muslimin seperti jihad di jalan Allah atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah ia tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan.
Contohnya, ketika pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari empat bulan. Kalau ternyata sudah mencapai empat bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta