HUBUNGAN badan pasangan suami istri merupakan hal yang sangat sensitif dan sangat pribadi. Dengan begitu tidak ada satupun hal yang dapat membatasi seberapa sering dilakukan dalam hitungan sepekan.
Meski begitu yang harus diperhatikan dan diingat yakni adalah adab sebelum, saat dan setelah berhubungan intim suami istri.
Mengenai perkara berapa kali dalam sepekan berhubungan intim maka hak tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30):
والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك
“Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta