UTANG tidak dilarang dalam Islam, namun utang bisa terjadi jika betul-betul dalam kondisi sangat mendesak untuk suatu keperluan. Namun bagi orang yang mengutang diingatkan untuk segera melunasinya.
Meski begitu ada sebuah doa yang diajarkan Rasulullah SAW agar terhindar dari utang
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya utang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945
Ustaz Dr. Firanda Andirja Lc., M.A menjelaskan dalam Kelas UFA menyebutkan, Nabi tidaklah berlindung dari utang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berutang.
"Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh utang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berutang kecuali dalam kondisi butuh," sebutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta