BERHUBUNGAN badan suami istri merupakan bentuk ibadah berpahala besar yang sah atau hukumnya halal dalam Islam. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sendiri menyebutnya sebagai sedekah dan akan mendapat pahala dari kenikmatannya.
Namun atas kenikmatan tersebut, banyak sepasang suami istri justru menunda mandi junub karena kelelahan usai berhubungan di malam hari. Pada akhirnya mereka pun melewatkan ibadah Sholat Subuh pada pagi hari dan memilih melanjutkan tidur. Lalu, bagaimana hukumnya?
Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa sepasang suami istri yang telat atau melewatkan waktu sholat akan mendapatkan dosa besar.
Ditegaskan, meninggalkan kewajiban ibadah sholat tanpa alasan atau halangan sesuai kaidah syariat Islam termasuk dosa besar. Terlebih lagi jika tidak melakukan Sholat Subuh.
"Haram! Dosa! Apa pun alasannya, Sholat Subuh setelah matahari terbit tanpa ada udzur, udzur-nya apa? Ketiduran, bukan pura-pura tidur," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (17/2/2022).
Ia melanjutkan, terdapat dua udzur seseorang meninggalkan sholat, yakni lupa dan tidur. Sebagaimana dalam hadis, "Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari sholat, maka hendaklah ia sholat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), 'Kerjakanlah sholat ketika ingat.' (QS Thaha: 14)." (HR Bukhari Nomor 597 dan Muslim 684)
Editor : Arbi Anugrah