Potongan Rambut Model Mohawk Sudah Ada Zaman Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh
Minggu, 16 Januari 2022 | 22:02 WIB
MOHAWK menjadi model potongan rambut anak muda zaman sekarang. Namun patut diingat potongan rambut seperti sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW pun melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.
Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta