Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Korpri Sebut Ada Instansi yang Beri Remunerasi PNS Jumlahnya Gila-gilaan

Rabu, 01 Desember 2021 | 10:41 WIB
  • author Dita Angga Rusiana
Ketua Korpri Sebut Ada Instansi yang Beri Remunerasi PNS Jumlahnya Gila-gilaan
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyetil soal adanya renumerasi PNS yang diterima berbeda-beda bahkan terjadi kesenjangan. (Foto: Setkab/Ilustrasi)

Zudan mendorong agar segera dirumuskan standar gaji tertinggi dan rendah dengan tolok ukur yang objektif. Daerah yang berdekatan gajinya beda-beda. Maka standar tertinggi dan terendah itu patokannya yang harus dibuat. 

Dalam hal ini tanggung jawab dan risiko kerja harus menjadi pertimbangan dalam pemberian gaji. Termasuk juga jumlah anak buah yang dikelola.

“Harus segera dirumuskan. Memang misalnya Kementerian Keuangan (remunerasinya tinggi), apakah dia lebih sulit, lebih berbahaya (tugasnya) dari kementerian lain? Ya kan?Harus ada tolok ukur objektif,” pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut