Ketika pesanan akan diantar sesuai permintaan pelaku di Jalan Pramuka, Banyumas, korban kemudian dipaksa masuk mobil milik Toyota Rush Nopol D 1879 DS. Pada saat itulah, ada sejumlah orang yang merupakan anggota komplotan yang mengaku-aku sebagai petugas dari Bea Cukai dengan menunjukkan surat tigas.
Korban selanjutnya dibawa menuju Majenang oleh pelaku dan korban diancam dengan menggunakan pistol mainan. Karena hari Jumat, korban ijin untuk salat langsung ditinggal oleh para pelaku.
Sedang rokok sebanyak 70 slop milik dibawa kabur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas.
TIm Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkapnya. Dalam pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksi yang sama di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito