get app
inews
Aa Read Next : Libur Nataru, 13 Juta Masyarakat Diprediksi Mudik ke Jawa Tengah

Berikut Tips Supaya Tidak Terjebak Beli Oli Palsu

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:20 WIB
header img
Barang bukti oli palsu yang berhasil diungkap Polda Jateng. (Foto dok. Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Pengedaran dan produksi oli palsu berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng dengan menangkap dua pelaku yakni DKA (41) dan AM (40). Dari hasil penggrebekan, ada ribuan botol oli palsu siap edar.

Oli palsu ini telah beredar selama dua tahun. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam rilisnya mengatakan produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube

"Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan,” kata dia.

Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers itu menambahkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk oli. Dirinya membeberkan sejumlah ciri yang membedakan oli motor asli dengan yang palsu.

Editor : Alfiatin

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut