SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Pengedaran dan produksi oli palsu berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng dengan menangkap dua pelaku yakni DKA (41) dan AM (40). Dari hasil penggrebekan, ada ribuan botol oli palsu siap edar.
Oli palsu ini telah beredar selama dua tahun. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam rilisnya mengatakan produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube.
"Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan,” kata dia.
Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.
“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers itu menambahkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk oli. Dirinya membeberkan sejumlah ciri yang membedakan oli motor asli dengan yang palsu.
Editor : Alfiatin