Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, BB 9,17 Gram Sabu Disita

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45), warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap saat membawa sabu di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,17 gram yang disembunyikan di dalam celana panjangnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat netto 9,17 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di dalam celananya,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto Selasa (26/8/2025).
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku sabu yang dibawanya merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ. Hingga kini, HFZ masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Editor : EldeJoyosemito