JAKARTA,iNews.id - Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal itu dipicu karena terdakwa kasus narkoba itu terlambat hadir di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus.
Selain ditegur keduanya juga diingatkan hakim agar senantiasa menghindari praktik suap menyuap dalam proses hukumnya. Hakim menekankan hal tersebut hanya akan mempersulit para terdakwa kedepannya.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?,” ucap Hakim.
“Paham,” jawab para terdakwa.
Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta