get app
inews
Aa Text
Read Next : Haryadi Suyuti Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Diingatkan Hakim Hindari Praktik Suap dalam Proses Hukum

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:13 WIB
header img
Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: MPI)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan selebriti itu pada pukul 10.00 WIB. Namun para tersangka termasuk sang sopir, ZN, telat hadir selama dua jam dari jadwal tersebut.

“Pada jam (10.00 WIB) tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. JPU menyenut terdakwa sempat sakit sebelum mengikuti sidang perdananya hari ini.

Alhasil, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, mengerahkan tim dokter guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa. Setelah dinyatakan aman, tim dokter lantas mengizinkan terdakwa mengikuti sidang perdananya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut