get app
inews
Aa Text
Read Next : Haryadi Suyuti Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Diingatkan Hakim Hindari Praktik Suap dalam Proses Hukum

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:13 WIB
header img
Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: MPI)

“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesar-besarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter yang kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.

Tak cuma itu, majelis hakim juga meminta agar para terdakwa hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut