Setelah korban membrontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam muluk korban dan menengelamkan kepala korban ke dalam air, akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polsek Cilongok menyerahkan pelaku kepada Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut menurut dia, pelaku dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.
Editor : Alfiatin