get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Pemohon SIM Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Tidak Perlu Shock, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembúatan SIM 

Senin, 07 November 2022 | 09:29 WIB
header img
Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar. Foto: Dok

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. 

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. 

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. 

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 


Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM di atas tadi sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.

Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut