get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Pemohon SIM Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Tidak Perlu Shock, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembúatan SIM 

Senin, 07 November 2022 | 09:29 WIB
header img
Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar. Foto: Dok

Kapolri dalam telegram itu memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

"Kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," sebut Kapolri dalam surat telegram tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut