“Dari hasil tracking sepekan terakhir dan dengan bantuan tim Kejari Sleman dan Polres Sleman, kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Endah.
“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan. Keduanya keluar dari rutan kelas II B Purworejo pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yang harus dijalani tersisa 2 tahun 10 bulan. Sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia 4 bulan penjara,” katanya. Kasi intelijen Kejari Purworejo M Arief Yunandi mengatakan, setelah keputusan MA turun tanggal 2 Oktober 202, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap masing-masing terpidana dengan berkirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing. Pihaknya juga sempat satu kali datang ke kediaman terpidana di Godean Yogyakarta, namun ternyata sudah pindah alamat.
“Akhirnya sepekan terakhir kemarin mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah Sleman dan membuka usaha jualan ayam goreng,” kata Arief. “Setelah pasti akan kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya dalam kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Tes antigen negatif, Swab PCR juga negatif dan terpidana Fanni juga tidak hamil,” ujarnya.
Menurutnya, kedua terpidana langsung dimasukkan ke rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan sebelumnya.
Editor : EldeJoyosemito