“Sebetulnya masih ada upaya hukum bagi keduanya yakni dengan peninjauan kembali (PK) ke presiden, namun hal itu tetap bisa tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Seperti diketahui perjalanan hukum raja dan ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses kasasi MA. Toto Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya kasasi MA.
Saat itu Kepala Rutan Purworejo Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan raja Toto Santoso dan ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Kemudian pada 15 Maret, keduanya dikeluarkan dari rutan kelas II B Purworejo, sebelum masa tahanan MA berakhir pihak rutan sudah melakukan koordinasi ke MA, PN Purworejo dan Kejari Purworejo.
Keluarnya raja dan ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan, pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4 berisi kepala rutan tidak boleh menerima tahanan dalam rutan jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa ditambah 60 hari oleh hakim MA. Jadi total masa tahanan selama 110 hari dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Berdasarkan pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020.
Editor : EldeJoyosemito